Hariankota.com – Kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur berhasi diungkap Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut terungkap berdasarkan aduan dari masyarakat. Kepolisian langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Wakil Kepala Polres Metro Jaksel, AKBP Harun sampaikan informasinya ada praktik prostitusi di salah satu hotel yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
“Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jaksel kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” paparnya.
Petugas yang terjun ke lokasi berhasil mengamankan lima orang, empat dewasa dan satu lainnya masih di bawah umur.
“Empat tersangka dewasa adalah MH, AM, MRS dan RD,” lanjut Harun.
Hasil penyelidikan kegiatan prostitusi daring di hotel tersebut sudah berlangsung selama dua bulan. Sudah ada enam anak dibawah umur menjadi korban.
Modus yang dilakukan tersangka pertama mendekati korban kemudian memacarinya. Selanjutnya dengan bujuk rayu akhirnya setuju dijadikan pekerja seks komersil melalui prostitusi daring tersebut.
“Ada beberapa di antara korban dan tersangka yang memiliki hubungan,” lanjut Harun.
Sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi daring itu diamankan. Seperti enam kunci kamar hotel, tiga bungkus alat kontrasepsi, 16 telepon genggam dan sejumlah pakaian.
Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no. 19/2016 tentang ITE. Juga pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU no. 35/2014 tentang perlindungan anak
“Kemudian pasal 2 ayat 1 UU no. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana 15 tahun penjara,” pungkas Harun
Follow Berita Hariankota di Google News