Ketika ditelusuri dan dimintai keterangan ternyata AE merupakan buruan kepolisian berkat aksinya mencuri beberapa kotak amal di sejumlah masjid.
AE juga diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor di tahun 2018 lalu.
“AE telah beberapa kali melakukan aksinya mencuri uang dari kotak amal masjid di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Gondalegi, dan Dampit. Perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu ketenangan dalam beribadah,” ungkapnya.
Atas tindakan kriminalnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polsek Pakisaji.
Ia pun mengapresiasi kepada warga yang berperan aktif dalam membantu petugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Kasus ini juga menjadi bukti nyata bahwa kerjasama antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjaga.
Polres Malang akan terus berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga.
“Komitmen Polres Malang dalam memberikan perlindungan serta menegakkan hukum demi mewujudkan rasa aman dan damai bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya.***
Halaman
Editor | : |
---|