Polres Cilacap Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Korea

6 Juni 2023, 21:55 WIB

CILACAP, HARIANKOTA.COM – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri berhasil digagalkan Polresta Cilacap.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO di Mapolresta Cilacap pada Selasa (6/6/2023) sebut para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri namun akhirnya tidak pernah diberangkatkan.

“Dua tersangka berhasil diamankan petugas yakni T (43), warga Cilacap, dan S(51), warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban,” jelasnya.

Pelaku mengiming-imingi koran bisa bekerja di Korea Selatan dengan gaji tinggi. Dalam kasus tersebut T bertindak untuk merekrut calon pekerja migran indonesia (CPMI) melalui CV Asiana Jasvan Jaya.

T selaku direktur di CV tersebut dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan. Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka T dari CPMI yang ditipunya.

Mereka (korban) harus membayar hingga ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan. Namun bukanmya dikirim ke Korea, mereka malah dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.

“Terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta. Mereka dijanjikan untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar,” lanjut Kapolda.

Beberapa barang bukti diantaranya daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi sudah disita polisi.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” pungkas Kapolda.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait