Sedangkan para pelaku ini sendiri diketahui tiga pelaku anak-anak merupakan warga Sragen.
Lima pelaku lainnya warga Karanganyar termasuk yang otak aksi klitih ini warga Karangpandan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, baton stick, gasper dan lainnya.
Dalam aksi tersebut, empat pemuda menjadi korban, tiga orang di antaranya mengalami luka bacok di bagian tangan dan punggung.
Para korban ini merupakan pemuda yang hendak perjalanan menuju kawasan wisata di Tawangmangu. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat kejadian itu, mereka bertemu dengan para pelaku bersama rombongannya yang berjumlah 20 orang.
Tiga pelaku dewasa dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ketiga pelaku ditahan di Mapolres Karanganyar. Sedangkan lima pelaku masih dibawah umur, tidak dilakukan penahanan,”terangnya.
“Kelima pelaku berstatus pelajar ini ditetapkan wajib lapor dengan pengawasan aparat kepolisian. Pelaku anak-anak dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”imbuhnya. ***
Halaman
Editor | : |
---|