Polisi Amankan Oknum  Pelatih Taekwondo Pelaku Pencabulan Tiga Murid Dibawah Umur 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi tunjukkan barang bukti

24 Maret 2023, 16:10 WIB

SOLO, HARIANKOTA.COM – Tindak pencabulan dilakukan oleh oknum pelatih taekwondo di kawasan Banjarsari Solo. Saat ini pelatih taekwondo berinisial DS (47) warga Solo sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Solo.

Kepada awak media Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi sampaikan pelaku diamankan pada 22 Maret 2023 sekitar 23.00 WIB di rumahnya di Kratonan, Serengan, Kota Solo  dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo

“Sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” jelasnya, Jumat (24/3) siang. 

Untuk sementara hasil pemeriksaan  korban dari DS diketahui ada  tiga orang yang kesemuanya adalah anak dibawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri. 

Oknum tersebut mengaku sejak dua tahun lalu melakukan pencabulan dan  mayoritas korbannya adalah anak laki-laki. 

“Untuk sementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi, ketiganya  merupakan murid dari tersangka,” papar Iwan. 

Modus yang dilakukan oknum tersebut dengan iming-iming akan diikutkan kejuaraan berkelas nasional dan dan membayarkan biaya kursusnya asalkan mau menuruti perintahnya. 

“Modusnya berikan iming-iming dengan catatan mau menuruti permintaan pelaku,” imbuhnya. 

Ditambahkan Kapolres, pihaknya juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan korban sehingga tidak takut bersaksi dan menjelaskan kronologisnya.

“Kita mengimbau jika ada korban lainnya untuk segera melapor. Polisi menjamin keamanan, termasuk menggandeng LPSK untuk menjamin saksi atau korban,” tandasnya. 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini