SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada Jumat, 7 Maret 2025, Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Jateng.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, BNN, serta elemen masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang terjadi pada Januari dan Februari 2025, dengan empat tersangka yang berhasil diamankan.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4).
Proses ini memakan waktu sekitar satu jam, dan dinilai efektif karena hasil pengecekan laboratorium menunjukkan tidak adanya residu narkotika yang tersisa.
Kombes Pol Anwar Nasir juga menyampaikan capaian kinerja Ditresnarkoba Polda Jateng dalam empat tahun terakhir (2021-2024).
Pada tahun 2024, jumlah barang bukti sabu yang diamankan mencapai 108,1 kg, meningkat 506% dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, jumlah pil ekstasi yang diamankan meningkat 927%, dari 3.740 butir di tahun 2023 menjadi 38.499 butir di tahun 2024.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polda Jateng berpotensi menyelamatkan 140.300 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.***
Editor | : | Alifian |
---|