.Terkait mekanisme penggunaan drone untuk penindakan melalui ETLE, Kombes Agus mengungkap, pelanggar lalu lintas bakal langsung terpotret oleh kamera drone.
“Akan langsung dipotret lewat kamera yang terpasang di drone. Pelanggaran tersebut misalnya tidak memakai sabuk pengamanan atau helm, serta pelanggaran lalu lintas lain seperti melanggar marka jalan dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Jawa Tengah, Sugeng mengatakan penggunaan drone untuk penindakan pelanggaran lalu lintas telah diuji coba di Semarang sejak bulan Oktober 2022.
“Sudah teruji berhasil dalam uji coba di.kota Semarang. Untuk itu, drone kini juga digunakan untuk memantau arus lalin selama rangkaian kegiatan tasyakuran pernikahan putera Presiden Jokowi,” ungkapnya. ***
Halaman
Editor | : |
---|