Polda Jateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Seberat 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi ke Pontianak

Polda Jateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Seberat 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi ke Pontianak

6 Januari 2025, 21:27 WIB

SEMARANG, HARIANKOTA. COM – Upaya penyelundupam narkotika sebanyak 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi melalui laut oleh dua orang kurir berinisial RR (39) dan MA (31) berhasil di gagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Rencananya, dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir Narkotika, itu akan menyelundupkan barang haram tersebut ke Pontianak melalui pelabuhan Tanjung Emas.

Selain mengamankan dua orang kurir, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah ini pun mengamankan mobil Daihatsu Sigra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan kedua orang kurir ini mencoba menyelundupkan Narkotika pada Kamis, 2 Januari 2025 dengan cara menyembunyikannya di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.

‘Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus di Gedung Borobudur Polda Jateng pada Senin, (6/1/2025) siang.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak.

Sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal.

Barang haram tersebut disembunyikan di balik Doortrim dan Dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan diantaranya 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, Uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan.

Editor : Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini