KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pimpin Rapat Dinas Lengkap, Bupati Karanganyar Rober Christanto tegaskan jelang tahun politik Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk bersikap netral.
“Artinya tidak memihak, tidak berpihak terhadap salah satu kelompok atau golongan, tidak diskriminatif, steril dari kepentingan kelompok, dan juga tidak terpengaruh dari kepentingan partai politik,” tegas Bupati Rober, Rabu (22/11).
Menurutnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, tentunya setiap ASN bisa menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
“Ingat, jangan sampai mengikuti arus politik,” pesan Rober.
Hal yang sama juga ditekankan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi bahwa kepada seluruh ASN yang ada di Karanganyar untuk bersikap netral dalam politik.
Pasalnya bagi yang terbukti tidak netral, mereka akan mendapatkan sanksi kedisiplinan sebagaimana telah diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Dimana, aturan ini menjelaskan sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Ada yang masuk kategori ringan, sedang, maupun berat,” jelas Sekda.
Terdapat batasan yang jelas dan nyata bagaimana ASN harus bersikap dan menjaga jarak supaya tidak terjerumus kedalam potensi pelanggaran atas netralitas.
“Apalagi, di era media sosial seperti sekarang ini semua mata dapat melihat dan mendengar apapun yang kita lakukan,” jelasnya lebih lanjut.
Intinya, jika terdapat topik pembahasan terkait dengan partai politik maupun para calon kontestan pemilu dan pemilihan, jauh-jauh segera tinggalkan dan abaikan. Cukup diam, itu lebih baik dan aman.
“Jangan sampai masyarakat mengira yang terlibat terlalu dalam itu malah ASN,” pungkasnya.
Editor | : |
---|