Hore! Denda Pajak Daerah Karanganyar Dihapus, Berlaku Sampai Agustus 2025
Mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah
30 Juni 2025,
21:04
WIB
Namun sejauh ini, teguran itu belum membuahkan hasil. Disatu sisi ternyata usaha perikanan dalam karamba juga berdampak kurang bagus bagi kualitas air bendungan.
“Alasannya, sawah-sawah dan karamba itu di area pasang surut dan bukan aset BBWSBS. Itu yang seakan jadi pembenaran. Kita ajak Pemda mengampanyekan kesadaran masyarakat,” katanya.
Herawati mengatakan pertanian dan karamba di dalam waduk jamak terlihat di bendungan milik BBWSBS di 26 lokasi. Sayangnya, pihaknya tak kuasa menjatuhkan sanksi tegas. ***
Editor | : |
---|