KARANGANYAR– Kuasa hukum enam tersangka perusakan rumah dan penganiayaan di Dusun Dersono, Mojogedang, Karanganyar, beberapa waktu lalu, memprotes keputusan Polisi kembali memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka.
Kasus yang dipicu perseteruan antar anggota perguruan silat ini, oleh kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persaudaraan Setia Hati Terate dinilai dalam penerapan pasalnya terlalu kental nuansa subyektivitas penyidik.
“Per hari ini, kami menyatakan keberatan terhadap (Satreskrim) Polres Karanganyar terkait proses penyidikan terhadap klien kami,” kata Dwi Prasetyo Wibowo didampingi rekannya, Sarif Kurniawan usai mendatangi Mapolres Karanganyar, Senin (19/7/2021).
Kepada hariankota.com, Dwi menyatakan, kembali diperpanjangnya masa penahanan tersangka selama 30 hari kedepan sangat disesalkan. Dalam perkara ini, Polisi dinilai tidak dapat menciptakan “due process of law”/ proses hukum yang berkeadilan. Inkonsisten dalam penerapan pasal.
“Semula keenam klien kami disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Namun dalam prosesnya, penyidik menggunakan hak subyektifnya merubah dugaan pasal menjadi Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP,” paparnya.
Dwi menilai perubahan pasal tersebut semata – mata hanya untuk dalih mengajukan kepada Ketua PN Karanganyar, permohonan perpanjangan penahanan kembali setelah masa perpanjangan penahanan kedua habis pada 18 Juli 2021, pukul 00.00 WIB.
“Pada masa penahanan 20 hari pertama, habis pada 8 Juni 2021 lalu, kemudian diperpanjang 30 hari dan habis pada 18 Juli 2021. Ini sesuai dengan pasal yang disangkakan diawal, namun untuk perpanjangan kali ini, pasalnya diubah. Tentu kami keberatan,” tegasnya.
Perubahan pasal tersebut diduga dilakukan supaya para tersangka dapat diperpanjang kembali masa penahanannya hingga genap 60 hari. Atas perubahan pasal ini, Dwi mengatakan, penyidik telah melanggar hak azasi para tersangka. Perubahan pasal patut diduga merupakan tindakan abuse of power..
“Mengapa penyidik sangat getol ingin mengajukan perpanjangan penahanan. Apakah mengalami kendala sehingga tidak kunjung melimpahkan berkas ke JPU, ataukah ingin memberikan “penghukuman” terlebih dahulu sehingga menggunakan semaksimal mungkin waktu penahanan,”tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menanggapi keberatan kuasa hukum tersangka menyampaikan, dalam penyidikan dan proses hukum pihaknya telah sesuai prosedur.
“Kami bersama criminal justice system, JPU dan Pengadilan. Tidak ada pasal yang diubah. Monggo dipersilahkan kalau mau menempuh upaya hukum lain. Sesuai yang diatur dalam UU,” jawabnya singkat
Perlu diketahui, kasus bermula adanya perusakan dan penganiayaan yang dilakukan enam tersangka dari salah satu perguruan silat, yakni DP, RP, DTA, EHF, BS, dan S. Pemicunya salah satu postingan di media sosial (medsos) yang diunggah DT (20), warga Mojogedang.
DT diduga mengunggah gambar dengan tulisan yang dinilai oleh enam tersangka menghina perguruan silat mereka. Tidak terima dengan postingan itu, para tersangka lantas mencari DT namun tidak ketemu.
Buntut pencarian yang tidak membuahkan hasil itu, pada Selasa (18/5/2021) silam, telah memicu kejadian perusakan dua rumah milik warga serta penganiayaan, hingga akhirnya para tersangka satu persatu diamankan Polisi.
Sementara pengunggah postingan yang memicu kejadian, DT, juga berhasil diamankan dan dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 13/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Jurnalis : Sapto
Editor : Mahardika
Editor | : |
---|