SUKOHARJO, HARIANKOTA – Setelah berupaya keras mempertahankan keberlangsungan operasional, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk akhirnya terpaksa mengakhiri aktivitasnya.
Mulai 1 Maret 2025, sebanyak 8.475 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimulai sejak 26 Februari 2025.
Suasana duka menyelimuti pabrik tekstil kebanggaan Kabupaten Sukoharjo pada hari terakhir operasional. Para karyawan terlihat meninggalkan lokasi pabrik, beberapa di antara mereka menyempatkan diri untuk berfoto bersama patung pendiri Sritex, HM Lukminto.
Beberapa karyawan lainnya terlihat mengabadikan momen perpisahan tersebut dalam video, dengan raut wajah sedih karena harus berpisah dengan rekan-rekan kerja.
Keputusan PHK ini diambil setelah tim kurator mengadakan pertemuan dengan manajemen Sritex. Andreas Sugiyono, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja.
“Jika terjadi PHK, hak-hak pekerja seperti pesangon dan uang jasa harus dipenuhi. Namun, karena masih ada proses persidangan di Semarang, kami diminta untuk menunggu hasil akhirnya,” terangnya Jumat (28/2/2025).
Sumarno, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, mengonfirmasi bahwa para pekerja telah menandatangani surat pernyataan menerima PHK.
Dokumen ini diperlukan sebagai syarat untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk perlindungan sosial, para pekerja yang terkena PHK juga akan menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan, dengan syarat mereka aktif mencari pekerjaan baru.
Mengenai pencairan pesangon, Sumarno menjelaskan bahwa proses tersebut berada di bawah wewenang tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Saat ini, tim kurator sedang melakukan verifikasi daftar piutang tetap dan pemberesan aset Sritex.
Dengan penutupan Sritex, Kabupaten Sukoharjo kehilangan salah satu industri besar yang telah lama menjadi pilar ekonomi daerah.
Editor | : | Dira Arnanta |
---|