KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menilai perda nomer 19 tahun 2015 tentang Kepala Desa sudah usang atau sudah tidak layak lagi diterapkan.
Sehingga, orang nomer satu di lembaga Legislatif ini menilai sudah waktunya Bupati untuk segera mengajukan revisi Perda.
Menurut Bagus Selo, revisi Perda yang saat ini berlaku sudah waktunya untuk direvisi. Terutama berkaitan dengan Pilkades, pada poin Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Desakan agar eksekutif, terutama Bupati mengajukan revisi, menyusul banyaknya permasalahan di Pilkades terutama menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT).
‘’Revisi perda perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar kondisi tetap kondusif selama pilkades, maka perlu revisi perda, sehingga ketika ada penyimpangan. Tidak lagi mengatasnamakan perda sebagai payung hukum,’’ papar Bagus Selo, pada Hariankota.com di Karanganyar, Sabtu (5/11/2022).
Bagus Selo yang juga Ketua DPC PDIP Karanganyar ini mengatakan, dari kasus yang belakangan ini terjadi, persoalan DPT menjadi catatan penting.
Banyak protes warga yang namannya tidak masuk DPT. Otomatis, warga yang tak masuk DPT tak bisa memberikan hak suara.
Follow Berita Hariankota di Google News