Dalam laporan tersebut, pelapor bersama rombongan yang datang ke Mapolres Karanganyar, Senin (3/8) sekira pukul 02.00 WIB, juga menyerahkan seseorang yang diduga sebagai developer/pelaku dalam perkara jual beli perumahan GRIYA KANAYA 5 Karanganyar.
“Diketahui sebelumnya orang tersebut diamankan disebuah kos didaerah klaten, selanjutnya diterima oleh siaga piket Reskrim Polres karanganyar,” ungkap Iptu M. Sulistiawan Abdillah.
Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun Dan Atau Pasal 378 KUHP. ***