KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Usai berakhirnya masa jabatan Presiden di tahun 2024 mendatang, Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan hadiah rumah dari negara.
Negara akan memberikan rumah bagi Presiden. Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Rumah yang diperuntukkan bagi Jokowi terletak di wilayah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah seluas sekitar 3.000 meter persegi.
Tanah seluas 3.000 meter persegi disiapkan negara sebagai tempat tinggal Jokowi, setelah selesai masa jabatannya di 2024 mendatang.
Bupati Karanganyar Juliyatmono sebut rencana pembangunan rumah bagi Presiden Jokowi diketahui dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan.
“Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dari kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” Jumat (16/12/2022).
Bupati mengaku mengetahui lahan tersebut disiapkan untuk hunian Jokowi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ya tahunya dari BPHTB, yang beli negara. Untuk wilayahnya di kawasan Colomadu,” lanjutnya.
Menurutnya status tanah tersebut milik warga dan dibeli oleh negara. Dimana proses jual beli telah selesai dilakukan pada tahun ini.
“Dan BPHTB dari hasil pembelian tanah tersebut sudah masuk ke kas daerah,” imbuhnya.
Ditambahkan Juliyatmono, nilainya sangat menguntungkan bagi Pemkab Karanganyar. Namun saat dikonfirmasi berapa nilai lahan tersebut dirinya enggan untuk mengungkapkannya.
“Ada lah nilainya dan sesuai transaksi yang diatur sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso mengatakan bakal tanah lokasi rumah untuk Presiden Jokowi berada di wilayah perbatasan Desa Blulukan dan Gajahan.
“Masih berupa lahan kosong, luasnya sekitar 2.000-3.000 meter persegi,” tuturnya.
Editor | : |
---|