Hasil pengecekan di laman resmi Mahkamah Konstitusi dan lampiran surat Mahkamah Konstitusi ke KPU RI, dipastikan di Karanganyar tidak ada gugatan atau PHP.
Sehingga pihaknya melakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar terpilih.
“Setelah penetapan pasangan calon terpilih nanti, tahapan selanjutnya yakni pelantikan bupati dan wakil bupati Karanganyar yang itu menjadi kewenangan pemerintah,” pungkasnya.***
Halaman
Editor | : | Alifian |
---|