Foto : Kemenparekraf
JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah menetapkan cuti bersama pada hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada Kamis (23/03/2023).
“Cuti bersama pada Hari Raya Nyepi yakni 22 Maret 2023,” kata Muhadjir Effendy dikutip dari kanal Youtube Kemenko PMK, Minggu (19/03/2023) dilansir dari RRI.co.id
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur bersama dan cuti bersama 2023. Ditandatangani SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri terkait, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPanRB Abdullah Azwar Anas.
“Usulan ini sebagai bentuk keadilan pemerintah. Untuk memberikan kesempatan cuti bersama,” paparnya.
Pemerintah telah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama. Dari total tersebut, terdiri dari 16 hari kategori sebagai libur nasional.
“Kemudian, delapan hari lainnya sebagai cuti bersama,” tutupnya.
Editor | : |
---|