PDIP Karanganyar Protes KPU Tunda Rekapitulasi Kecamatan Tanpa Force Majeure

Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDIP Karanganyar Teguh Widayatmo mengaku kecewa dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, sistem penghitungannya dinilai kacau.

19 Februari 2024, 23:51 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA. COM – Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDIP Karanganyar Teguh Widayatmo mengaku kecewa dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, sistem penghitungannya dinilai kacau.

Ia mengatakan pihaknya terkejut saat mendapatkan laporan dari para saksi di tingkat kecamatan (PPK) bila penghitungan suara di skorsing alias dihentikan.

Begitu mendapatkan laporan, BSPN DPC PDIP Karanganyar mengkonfirmasinya pada KPU. Namun, badan Otoritas pemilu itu tak menggubrisnya.

“Katanya sistem Sirekap baru ada revisi. Sehingga rekap di tingkat PPK ditunda sampai tanggal 20 Februari atau mandek dua hari,” jelas Teguh pada HARIANKOTA. COM, di DPC PDIP Karanganyar, Senin (19/2/2024).

Ia meminta pada pihak KPU untuk memberi penjelasan langsung ke peserta pemilu, khususnya parpol. Bukannya lewat WA grub. Padanya, dengan penghentian ini memantik banyak pertanyaan.

“Yang eror Sirekap, apa hubungannya dengan rekapitulasi secara manual dari hasil C1? Harusnya yang manual tetap bisa jalan dong,” jelasnya.

Penghentian ini diakui Teguh sangat merugikan PDIP Karanganyar. Pasalnya pihaknya terlanjur membuat kontrak dengan saksi PDIP untuk rekap real count KPU tingkat PPK di 17 kecamatan.

Para saksi ini mengawal rekaliputasi berbekal salinan lembar C1 yang diperolehnya dari TPS. Lantaran ditunda, jadwal kerja itu kacau.

“Penghentian ini jelas sangat merugikan kami, PDIP, khususnya materi. Mereka sudah terlanjur dibayar dimuka buat tugas saksi rekapitulasi di kecamatan. Kalau ditunda, apa mereka masih mau kerja dengan jadwal baru?” ungkapnya.

“Honornya Rp5 juta untuk tim saksi per kecamatan (tenaga hitung manual plus IT). Karanganyar ada 17 kecamatan. Itu kerugian materi PDIP karena masalah skorsing,” terangnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini