Niat Sholat Qodho Serta Tata Cara, Jumlah Rakaat dan Waktu Pelaksanaannya

23 November 2024, 23:54 WIB

HARIANKOTA.COM – SHOLAT Qodho harus segera dilakukan ketika teringat dari lupa atau tersadar dari hilang akalnya.

Tidak boleh ditunda-tunda, harus segera dikerjakan sesegera mungkin. Bahkan, jika kamu terlewat tidak hanya satu sholat, kamu harus melaksanakan semuanya sekaligus saat ingat.

Mengqodho sholat artinya mengganti sholat yang terlewat dari waktunya. Wajib hukumnya dikerjakan, sebab sholat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya. Sudah ada beberapa hadis yang menjadi dasar wajibnya sholat Qodho.

Berbagai hadis telah menyatakan betapa pentingnya sholat qodho ini. Tentu saja jika tidak ada kesengajaan meninggalkan sholat karena lalai.

Seperti dikutip HARIANKOTA.COM dari laman Islam NU, menurut Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i, Juz I, Ada dua macam qadha, sholat yakni:

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً – فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها.

Artinya: “Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadha-nya. Ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya yaitu: jika ia meninggalkan sholat karena udzur, baik lupa ataupun tidur, maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadha-nya. Sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadha-nya.”

Qadha Sholat

Berikut adalah niat qadha sholat fardhu secara umum:

أُصَلِّي فَرْضَ…… مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى

Usholli fardha (sebutkan nama shalat yang diqadha) mustaqbilal qiblati qadha’an lillahi taala.

1. Niat Qadha Sholat Subuh
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh dua raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Qadha Sholat Dzuhur
أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhoz zuhri arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Artinya:
“Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Dzuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadho karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Qadha Sholat Ashar
أصلي فرض العصر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhol ‘ashri arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Artinya:
“Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu ashar sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadho karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Qadha Sholat Maghrib
أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Artinya:
“Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat serta qadho karena Allah Ta’ala.”

5. Niat Qadha Sholat Isya
أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhol isya’i arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Artinya:
“Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu isya sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadho karena Allah Ta’ala.”

Kapan Sholat Qodho Bisa Dikerjakan

Sholat qadho sebaiknya segera dikerjakan ketika ingat. Dalam hadist riwayat Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Artinya: “Barang siapa yang lupa menunaikan suatu sholat, maka hendaklah dia mendirikan sholat ketika dia ingat, karena tidak ada tebusannya kecuali itu.” (HR Bukhari).

Qadha’ Berjamaah

Seperti dikutip dari Dumah Fiqih Indonesia menjawab pertanyaan dari pembacanya tentang kewajiban mengqadha’ shalat, para ulama sepakat bahwa shalat qadha’ boleh dilakukan dengan berjamaah, bahkan menjadi sunnah sebagaimana aslinya shalat lima waktu itu disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah.

Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika terlewat dari shalat.

وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ

Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).

Mazhab Asy-Syafi’iyah mensyaratkan adanya kesamaan bentuk shalat antara imam dan makmum, meski berbeda niat antara keduanya. Maka dibolehkan antara imam yang mengqadha’ shalat Ashar dengan makmum yang menqadha’ shalat Dzhuhur atau Isya’. Namun tidak dibenarkan bila imam mengqadha’ shalat Dzhuhur, Ashar atau Isya’, sementara makmumnya mengqadha’ shalat Shubuh atau Maghrib.

Untuk itu setidaknya dalam mazhab ini dibolehkan bila jumlah rakaat imam lebih sedikit dari jumlah rakaat yang dilakukan oleh makmumnya.

5. Waktu Pelaksanaan Qadha’

Para ulama sepakat bahwa shalat yang terlewat wajib untuk diqadha’, namun mereka berbeda pendapat apakah qadha’ shalat itu harus dilaksanakan dengan sesegera mungkin, ataukah boleh ditunda. Sebagian ulama mengatakan qadha’ shalat wajib dikerjakan sesegera mungkin, namun sebagian mengatakan boleh ditunda.

a. Wajib Segera

Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa qadha’ shalat yang terlewat wajib untuk segera ditunaikan. Keduanya berpendapat kewajiban shalat qadha’ bersifat segera atau fauriy (فوري).

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang memerintahkan untuk segera melakukan shalat begitu ingat tanpa menunda-nundanya.

مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat (HR. Bukhari)

b. Tidak Wajib Segera

Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa seseorang yang tertinggal dari mengerjakan shalat, wajib atasnya untuk mengganti shalatnya. Namun tidak diharuskan untuk dikerjakan sesegera mungkin, apabila udzur dari terlewatnya shalat itu diterima secara syar’i. Dalam hal ini kewajiban qadha’ shalat itu bersifat tarakhi (تراخي).

Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar’i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha’ untuk segera dilaksanakan secepatnya.

Bolehnya menunda shalat qadha’ yang terlewat dalam mazhab ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini :

لاَ ضَيْرَ – أَوْ لاَ يَضِيرُ – ارْتَحِلُوا فَارْتَحَل فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَل فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ

Rasulullah beliau menjawab,”Tidak mengapa”, atau ” tidak menjadi soal”. “Lanjutkan perjalanan kalian”. Maka beliau SAW pun berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini