Mau Kampanye Melalui Iklan Media, Catat Ini Waktunya Sesuai Aturan PKPU

7 Desember 2023, 22:32 WIB

KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mulai menemukan pelanggaran kampanye pemilu yang ditayankan melalui iklan media.

Sesuai dengan PKPU nomer 15 tahun 2023 tentang kampanye, bahwa tahapan kampanye melalui media cetak, elektronik, maupun jaringan baru dapat dilakukan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Hal itu disampaikan anggota KPID Jateng Anas Syahirul Alam kepada wartawan, usai acara sosialisasi metode iklan kampanye KPU Karanganyar, Kamis (7/12/2023).

Disebutkan Anas, bentuk pelanggaran misalnya iklan televisi, radio yang berisi visi, citra diri dan ajakan memilih peserta pemilu. Pelanggaran dilakukan oleh Partai Politik maupun para Calon Legislatif.

“Kami sudah menemukan beberapa kontestan Pemilu yang sudah mulai curi start,” ucap Anas Syahirul Alam.

Padahal, lanjut Anas, iklan media resminya baru tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2023.

Namun beberapa kontestan pemilu itu sudah melakukan pelanggaran, iklan kampanye di media. Untuk itu pihaknya tengah melaporkan hasil temuan anggota KPID Jateng ke KPI Pusat.

“Jika terbukti melanggar maka terdapat sanksi yang dapat dikenakan mulai dari sanksi teguran, adimistratif hingga sanksi pidana sesuai uu pemilu,” ujarnya.

Selanjutnya dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas sebut pelaksanaan tahapan kampanye diberi waktu 75 hari menjelang pencoblosan mengikuti jadwal dari KPU.

“Untuk tahapan kampanye melalui media cetak, elektronik, maupun jaringan baru bisa dilakukan para peserta pemilu di 21 hari akhir jelang pemilihan,” pungkasnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini