KPU Solo Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD

KPU Solo buka pendaftaran Bacaleg DPRD

1 Mei 2023, 19:57 WIB

jajaran Komisioner KPU Solo

SOLO, HARIANKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak di seluruh Indonesia, hari ini Senin (1/5) membuka tahap pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Demikian juga dengan KPU Kota Solo.

“Tahapan ini mulai dibuka Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB,” jelas Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kota/kabupaten paling lambat diajukan ke KPU sembilan bulan sebelum pemungutan suara.

Adapun tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi: pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Bakal calon untuk dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon dan administrasi Bakal Calon,” paparnya.

Sedangkan persyaratan pengajuan Bakal Calon meliputi: (1). Disusun dalam daftar Bakal Calon; (2). Daftar Bakal Calon memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (Dapil); (3).

Daftar Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan palin sedikit 30 persen di setiap Dapil; dan (4). Setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.

“Persyaratan administrasi Bakal Calon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan harus memenuhi persyaratan seperti telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” pungkasnya.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait