Ia mengatakan kejadian di TPS 1 Kwangsang itu bukan dikarenakan distribusi logistik surat suara kurang. Daryono mengatakan kejadian itu diduga pihak panitia TPS memberikan jenis surat suara yang sama pada pemilih.
” Kalau logistik kurang tidaklah. Kejadian itu diduga terjadi dikarenakan pihak panitia TPS memberikan jenis surat suara yang sama pada pemilih saat pencoblosan, “ujarnya.
Karena itulah, pihak Panwascam merekomendasikan PSU di TPS 1 Kwangsang harus dilakukan.
” Namannya PSU yang berarti pemungutan suara harus diulang. Bukan karena kurang atau lebihnya segitu, PSU hanya diulang sesuai kurang atau lebihnya surat suara saat ditemukan. Jadi diulang lagi, “terangnya.
Ia mengatakan meski Pemungutan Suara Ulang harus dilakukan di TPS 1, pihaknya tidak akan memberikan sanksi pada petugas di TPS 1.
Karena dari hasil evaluasi KPU, secara umum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak baik di TPS 1 Desa Kwangsang atau secara menyeluruh di Kabupaten Karanganyar berlangsung lancar.
Ditambahkan Daryono, meski PSU harus dilakukan dk TPS 1 Desa Kwangsang, secara menyeluruh tidak mengganggu tahapan pemilu.
Rencananya, rekapitulasi suara akan digelar KPU Karanganyar tanggal 1-2 Desember mendatang. Setelah itu untuk tingkat Kabupaten akan digelar pada tanggal 4 Desember.***
Halaman
Editor | : | Alifian |
---|