KPU Karanganyar Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Kwangsang Jumapolo, Ada Apa?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pengambilan pencoblosan ulang di TPS 1 Kwangsang Jumapolo Karanganyar

28 November 2024, 19:58 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pengambilan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan sesuai aturan PKPU 2024, PSU digelar selambat-lambatnya 10 hari pascapelaksanaan pemungutan suara. Dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Kwangsan itu akan digelar, Sabtu (30/11/2024).

“Rencana digelar Sabtu 30 November 2024 ini. Inikan sesuai aturan dari PKPU 2024, PSU selambat-lambatnya digelar 10 hari pascapelaksanaan pemungutan suara,” papar Daryono saat dikonfirmasi hariankota.com, Kamis (28/11/2024).

Ia mengatakan PSU itu dilakukan setelah Panitia di TPS menghitung jumlah surat suara di kotak suara Pemilihan Gubernur.dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Setelah surat suara dihitung, ternyata jumlah surat suara ada 324 surat suara.

Sedangkan jumlah pemilih di TPS 1 Desa Kwangsan ada 326 orang. Yang berarti jumlah surat suara untuk pemilihan gubernur terdapat kekurangan dua surat suara.

“Jadi belum pada tahap perolehan suara. Baru pada tahap penghitungan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak. Pertama itukan menghitung jumlah surat suara di dalam kotak pemilihan gubernur. Pas dihitung, kok cuma ada 324 surat suara. Padahal jumlah pemilih di TPS 1 Kwangsang ada 326 orang. Berarti jumlah surat suara yang ada di kotak pemilihan gubernur kurang dua,”ujarnya.

“Karena kurang dua lembar, panitia TPS menduga pemilih salah memasukan surat suara gubernur di kotak pemilihan bupati. Terus, kotak pemilihan bupati di buka. Pas dibuka dan dihitung, tak ada surat suara di kotak pemilihan bupati. Malah surat suaranya ada 328 lembar. Yang berarti ada kelebihan dua surat suara, “terangnya.

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini