“Kita amankan tiga orang dari pihak EO untuk mencari penyebab mengapa kericuhan ini terjadi,”papar AKBP Jerrold
Ia mengatakan dari hasil keterangan sementara, kejadian itu berawal dari masih adanya kewajiban yang belum dipenuhi pihak EO kepada vendor sound sistem senilai 120 juta.
Akibatnya, dari pihak vendor tidak menyalakan sound meski sudah terpasang di area konser dan berujung kericuhan dari kekecewaan penonton.
“Salah satunya penyelenggara dari konser musik ini, masih belum menyelesaikan kewajiban dia ke salah satu vendor yaitu sound sistem dan beberapa vendor lainnya. Kira-kira hasil dari introgasi awal, kurang lebih sekitar 120 juta, itulah awal dari permaslaahan ini,” terangnya.
AKBP Jerrold mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari EO terkait pertanggungjawaban pengembalian tiket konser kepada para penonton.
“Kalo pengakuan dari EO, nanti akan dikembalikan melalui online sabagai mana dengan yang sudah beli (tiket) online. Selanjutnya yang sudah on the spot, akan kita atur untuk proses pengenbaliannya,” terangnya.
AKBP Jerrold mengatakan, secara perijinan, pihak penyelenggara telah lengkap dan memenuhi syarat sehingga Polres Karanganyar dapat menurunkan ijin penyelenggaraan konser.
Namun, akibat adanya kewajiban yang belum diselesaikan hingga memicu kejadian tersebut. Untuk itu, lanjut Kapolres hal ini akan menjadi evaluasi dalam proses pengeluaran izin konser di kemudian hari.
“Masalah perijinan sudah cukup ketat dan ini hal yang akan jadi evaluasi, bahwa ternyata ada hal-hal terkait masalah kerjasama antara EO sendiri dengan pihak ke 3,”terangnya.
“Ini yang akan kita lakukan pengecekan lagi agar memastikan bahwa EO sebagai penyelenggara sudah menyelesaikan kepada pihak terkait sehingga tidak ada lagi hal seperti ini,”imbuhnya. ***
Halaman
Editor | : |
---|