SOLO, HARIANKOTA.COM – Tim Teknis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) memberikan sosialisasi terkait dengan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho sampaikan Sosialisasi Peraturan MWA No. 1 Tahun 2023 ini sangatlah penting dilakukan. Karena dapat memberikan wawasan, kejelasan, persepsi dan pemahaman yang sama bagi segenap pimpinan, sivitas akademika dan alumni UNS.
“Sehingga nanti tidak menimbulkan kesalahan dalam mengimplementasikannya,” jelas Jamal, Selasa (9/1).
Kepada seluruh pimpinan, civitas akademika dan pengurus pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS untuk mengawal dan mensukseskan perhelatan pemilihan anggota MWA UNS periode jabatan 5 tahun kedepan.
“Yakni dengan menjaga agar tahapan proses pemilihan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektifitas dan transparansi,” lanjut Jamal.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek RI, Prof. Ir. Nizam dalam sosialisasi yang digelar secara luring menyampaikan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA dari mulai pasal 1 hingga 37 yang tertuang dalam Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023.
“Dalam peraturan ini, pasal 2 tertulis anggota MWA berjumlah 17 orang yang terdiri atas Menteri, Rektor, Ketua SA, wakil dari masyarakat berjumlah 4 orang, wakil dari SA 7 orang, wakil dari alumni 1 orang, wakil dari tenaga kependidikan 1 orang dan wakil dari mahasiswa 1 orang,” papar Prof. Nizam.
Prof. Nizam menyampaikan selain mengatur terkait jumlah anggota, dalam peraturan tersebut juga mengatur Panitia Pemilihan Anggota MWA, persyaratan menjadi anggota MWA, tata cara pendaftaran bakal calon, tata cara pemilihan calon anggota MWA juga pengusulan dan menetapan anggota MWA, serta pemberhentian anggota MWA.
“Kenapa kita terbitkan peraturan ini? Karena Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 ini penting untuk melangkah kedepan,” lanjutnya.
Pertimbangan utama peraturan ini lahir mengacu pada PP statuta UNS dan juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.
Lahirnya Permendikbudristek tahun 2023 ini semata-mata untuk kepentingan UNS, untuk kepentingan kita bersama, untuk membangun tata Kelola UNS yang bagus supaya bisa mengayomi seluruh warganya.
“Karena prinsip dasar Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 ini selain disusun secara partisipatoris, kita juga ingin memastikan dalam pembentukan MWA itu sedemokratis mungkin. Kita libatkan semua komponen di UNS,” pungkas Prof. Nizam.
Editor | : |
---|