Hore! Denda Pajak Daerah Karanganyar Dihapus, Berlaku Sampai Agustus 2025
Mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah
30 Juni 2025,
21:04
WIB
Kasatlantas Polres Sragen AKP Mustaqim mengatakan kondisi penumpang monil tersebut dalam keadaan meninggal dunia.
Kini jenazah sudah diambil keluarga untuk dimakamkan dengan layak.
“Benar terjadi laka tunggal di tol Solo-Ngawi tepatnya di Ngrampal, Sragen, penumpang meninggal dunia,” ucap dia.
“Penyebab kejadian tersebut karena pengemudi mengantuk dan menabrak pembatasan jalan, saat itu jenazah sudah diserahkan pihak keluarga,” pungkasnya. ***
Editor | : |
---|