SOLO, Hariankota.com – Sengketa lahan Sriwedari antara Pemerintah Pemkot Solo dengan ahli waris Wiryodiningrat kembali bergulir paska keluarnya putusan Mahkamah Agung.
Terakhir Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Solo dalam kasus sengketa lahan Sriwedari seluas 99.889 meter persegi.
Dalam surat putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Senin, tanggal 15 Agustus 2022, memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka membenarkan informasi terbaru terkait keluarnya putusan MA tersebut.
“Ada titik terang, yang jelas putusan kemarin sudah jadi titik terang untuk kita semua,” ujar Gibran, Selasa (11/10/2022).
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, dirinya secara perlahan akan segera melanjutkan pembangunan dan penataan kawasan Sriwedari.
Melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari yang berhenti dibangun. Perbaikan Gedung Wayang Oran (GWO)
“Alon-alon, yen wis ora sengketa gampang (penataan dan pembangunan). Tinggal dilanjutkan, diproses lagi kan belum semua,” pungkas Gibran.
Editor | : |
---|