KARANGANYAR, HARIANKOTA. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Pernikahan Anak pada Selasa (4/3/2025).
Pengesahan ini dilakukan bersamaan dengan dua Perda lainnya, yakni Produk Hukum Daerah dan perubahan status Perum Bank Karanganyar menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Karanganyar.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menegaskan bahwa Perda Pencegahan Pernikahan Anak menjadi prioritas utama untuk menekan angka pernikahan dini yang tinggi di wilayah tersebut.
Faktor-faktor seperti pergaulan bebas, pengaruh media sosial, dan kurangnya pemahaman agama menjadi penyebab utama.
“Perda ini menekankan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga orang tua. Kami berharap dapat menekan angka pernikahan dini dan melindungi masa depan anak-anak Karanganyar,” ujar Bagus Selo.
Perda ini juga mengatur tentang edukasi agama sejak dini, perlindungan anak di berbagai sektor, dan penanganan dampak negatif pernikahan dini seperti stunting dan KDRT.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengapresiasi pengesahan Perda ini dan berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami telah melalui proses panjang dalam penyusunan Perda ini, dan kami yakin ini akan membawa perubahan positif bagi Karanganyar,” kata Rober Christanto.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan Karanganyar dapat menjadi contoh dalam upaya pencegahan pernikahan anak dan meningkatkan kualitas hidup anak-anak.***
Editor | : | Alifian |
---|