KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kabar gembira bagi ribuan keluarga kurang mampu di Kabupaten Karanganyar.
Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar resmi memberlakukan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat miskin.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, dalam acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di pendapa rumah dinas, menyampaikan bahwa program ini merupakan realisasi janji politiknya saat kampanye pemilihan kepala daerah.
“Ini adalah wujud nyata kepedulian kami terhadap masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap, pembebasan PBB ini dapat membantu meringankan beban hidup saudara-saudara kita,” ujarnya.
Kriteria penerima pembebasan PBB adalah keluarga miskin dengan luas tanah maksimal 100 meter persegi.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, diperkirakan lebih dari 10 ribu keluarga akan menerima manfaat dari program ini.
“Kami sedang melakukan pendataan secara cermat untuk memastikan program ini tepat sasaran,” jelasnya.
Meskipun program ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah sebesar Rp 2-4 miliar per tahun, Pemkab Karanganyar optimis dapat menutup kekurangan tersebut dengan memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor lain.
Selain program pembebasan PBB, Pemkab Karanganyar juga memperkenalkan inovasi dalam pembayaran pajak, yaitu melalui sistem pembayaran digital berbasis QRIS dan aplikasi Bank Jateng.
Halaman
Editor | : | Alifian |
---|