KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Sebuah kafe di wilayah Colomadu, Karanganyar, terpaksa ditutup sementara setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.
Penindakan ini merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh aparat gabungan Polres Karanganyar selama dua hari, Senin dan Selasa (10-11/3/2025).
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama, Kasat Samapta AKP Sutarno, dan Kapolsek Colomadu AKP Juritna ini menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satnarkoba, Samapta, Polsek Colomadu, dan Satpol PP Karanganyar melakukan penyisiran intensif di beberapa titik.
“Dari hasil penyisiran, kami mendapati Kurowo Cafe Pub Live and Resto di Jalan Adi Sumarmo, Plalangan, Colomadu, menjual miras tanpa izin,” ungkap Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah, Kamis (13/3/2025).
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga botol Beer Bintang 620 ml, lima botol ciu 1,5 liter, dan empat botol ciu kecil. Pemilik kafe, seorang pria berinisial WN (52) warga Laweyan, Solo, langsung diberikan pembinaan di tempat.
“Pemilik kafe juga membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menutup kafenya selama bulan Ramadan,” tambah Iptu M. Sulistiawan.
Selain penindakan terhadap kafe tersebut, aparat juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya Polres Karanganyar untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***
Editor | : | Alifian |
---|