Ia mengatakan ke 12 saksi itu adalah para saksi-saksi, PKD, Disdikbud, Pengawas Guru, BKD, BKSPDM, Kepala UPT, LO dan Ketua Partai Golkar serta Tarno sendiri.
Ia mengatakan hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan dalam rapat Gakumdu.
Nantinya rapat Gakumdu akan menghasilkan keputusan apakah kasus tersebut masuk tindak pidana pemilu atau tidak.
“Jika terbukti hasil ini kami limpahkan ke Kepolisian dan kalau tidak terbukti kita akan umumkan bahwa tidak memenuhi bukti pelanggaran pemilu,”terangnya.
Tarno sendiri berstatus sebagai Guru agama dan tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tarno dipanggil untuk mengklarifikasi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar. Dimana, nama Tarno tercantum sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Karanganyar.
Bahkan Tarno sendiri telah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD nomor urut 10 di Dapil 1 dari Partai Golkar. .
Halaman
Editor | : |
---|