Pernah Jadi Caleg
Selain Tarno, Bawaslu juga memanggil Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani untuk diklarifikasi.
Ilyas yang tiba di Bawaslu sekira pukul 11.00 WIB ini diklarifikasi tim Gakkumdu selama 1 jam. Ilyas ditanya seputar keterlibatan Tarno dalam tim kampanye partainya.
Usai pemeriksaan Tim Gakkumdu, Ketua DPD II Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani, menjelaskan bila pihaknya tidak tahu menahu bila Tarno adalah seorang guru dan berstatus PPPK.
Ia mengatakan saat mendaftarkan diri sebagai Caleg, status dalam KTP adalah pegawai swasta. Dia juga mengetahui Tarno pemilik toko bangunan dan pernah maju sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Saya tidak tahu kalau mas Tarno itu seorang guru berstatus PPPK. Saya tahunya mas Tarno itu pernah Nyaleg lewat PAN. KTP-nya juga wiraswasta, punya toko bangunan, ya sudah kita tahunya itu,” terang Ilyas.
Ilyas yang sudah dua kali diperiksa Bawaslu mengatakan, Partai Golkar hanya berpedoman pada KTP yang bersangkutan. Dan dalam KTP, statusnya wiraswasta.
Kemudian latar belakang Tarno yang pernah nyaleg dinilai memiliki kans suara tersendiri.
Bahkan saat ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) hingga DCT maupun public hearing oleh KPU Karanganyar, nihil temuan.
Sampai suatu ketika, Tarno mengajukan pengunduran diri dari partai Golkar. Setelah diajukan secara bertahap dari DPD II, propinsi hingga pusat SK pemberhentian turun pada 15 Desember 2023.
“Itu (Surat Keputusan) termasuk cepat turnnya, cuma satu bulan dari pengajuan pengunduran diri. Mundur karena alasan keluarga,” imbuhnya.
Bawaslu Periksa 12 Saksi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti mengatakan selama tiga hari sudah 12 saksi yang diklarifikasi.
Dan hari ini pihak Bawaslu juga memanggil Tarno dan Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani.
“Selama tiga hari ini sudah memeriksa 12 saksi,” papar Nuning.
Halaman
Editor | : |
---|