Januari Hingga Oktober, Polda Jateng Ungkap 23 Aksi Illegal Mining Dengan 22 Tersangka

13 Oktober 2022, 18:12 WIB

Kapolda Jateng saat konferensi pers di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati

SEMARANG, Hariankota.com – selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022 Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggulung 23 aksi penambangan illegal atau illegal mining dan menangkap 22 tersangka

Hal itu dipaparkan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, saat konferensi pers yang dilaksanakan di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati pada Kamis (13/10/2022).

Selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp 36 juta.

“Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860,” ungkapnya.

Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus.

“Sedangka Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” lanjutnya.

Kapolda menyebut, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus diantaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.

“Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi,” ungkapnya

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini