KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Polda Jawa Tengah telah menyita 89.856 botol “Minyak Kita” dari PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar, menyusul temuan ketidaksesuaian volume dengan label yang tertera.
Hasil uji laboratorium terhadap 125 sampel botol menunjukkan bahwa “Minyak Kita” dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, memiliki kekurangan volume hingga lebih dari 35 ml.
Sebaliknya, “Minyak Kita” dengan tutup hijau, hasil produksi mesin otomatis, memiliki volume yang akurat.
“Kami menemukan bukti kuat adanya manipulasi volume yang merugikan konsumen,” ujar Kombes Arif Budiman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Investigasi saat ini berfokus pada pengungkapan jaringan di balik praktik kecurangan ini. Delapan saksi telah diperiksa, dan penyidik tengah menganalisis bukti digital serta dokumen terkait.
PT KML terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami merasa dirugikan,” kata seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya. “Ini bukan hanya soal selisih mililiter, tapi soal kejujuran, ” ujarnya.
Polda Jateng berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi konsumen.
Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk kebutuhan pokok.***
Editor | : | Alifian |
---|