KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo yakni Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno dan eks Dirut BUMDes Berjo Eko Kamso telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (3/4).
Suyatno di vonis 4,5 tahun tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara Eko Kamso menerima vonis 4 tahun penjara.
“Dua terpidana tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 525 juta subsider 1 tahun kurungan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah.
Gilang menambahkan bila kedua terdakwa sebelumnya didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan putusan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan dari majelis hakim terhadap dua terdakwa tersebut.
“Terdakwa Eko Kamsono diketahui menerima putusan dari majelis hakim. Sementara Suyatno melalui penasehat hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut,” tutupnya.
Editor | : |
---|