Ini Aturan Pindah Sekolah ke DKI Jakarta? Cek Dulu Ketentuannya di Sini!

Berikut persyaratan pindahan sekolah baik masuk atau keluar dari satu pendidikan di lingkup DKI Jakarta

13 Juli 2023, 23:13 WIB

JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Berikut persyaratan pindahan sekolah baik masuk atau keluar dari satu pendidikan di lingkup DKI Jakarta, bisa didapat dalam artikel ini.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menerbitkan surat edaran bagi perserta didik yang ingin melakukan perpindahan atau masuk sekolah di satuan pendidikan di DKI Jakarta.

Dalam Surat Edaran Nomor e-0037/SE/2023 Dinas pendidikan DKI Jakarta menyebut ada tiga jenis peserta didik yang bisa melakukan pindah sekolah.

Pertama yakni peserta didik dari satuan pendidikan di DKI Jakarta yang ingin pindah sekolah ke luar dalam provinsi. Kedua, siswa asal sekolah luar DKI Jakarta yang ingin pindah ke sekolah dalam dalam provinsi.

Seluruh siswa yang berencana pindah ke DKI Jakarta akan mengikuti tes sesuai ketentuan. Namun sebelu itu, ketahui apa saja syarat dan jadwal pindah sekolah DKI Jakarta selama semester ganjil 2023-2024.

Berikut HARIANKOTA.COM rangkum dari surat edaran resminya

Ketentuan Pindah Sekolah di DKI Jakarta Semester Ganjil 2023-2024

Proses perpindahan bisa dilakukan bila masih tersedia daya tampung di sekolah tujuan deng memperhatikan ketentuan rasio kelas.

Perpindahan dikhususkan bagi siswa di kelas II-VI untuk jenjang SD/Paket A, kelas VIII-IX SMP/Paket B, XI-XII SMA/Paket C, dan kelas XI-XII SMK.

Kepala sekolah harus membentuk Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan dan pelaksanaannya harus objektif, transparan, dan akuntabel.

Syarat Pindah Sekolah DKI Jakarta 2023-2024

Umum:

  • Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah
  • Fotokopi rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan rapor asli
  • Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah
  • Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk siswa dengan meterai Rp 10 ribu ke sekolah tujuan.
  • Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui dinas pendidikan perwakilan setempat.
  • Fotokopi surat izin pendirian sekolah asal bila sebelumnya berasal dari sekolah yang dikelola masyarakat atau swasta
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari sekolah asal.

Khusus:

Bila peserta didik di sekolah sebelumnya mengalami kurikulum yang berbeda dengan sekolah tujuan, maka:

  • Jika dinyatakan diterima, sekolah wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
  • Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 hari efektif. Perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi/konsentrasi keahlian yang sama dengan sekolah sebelumnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini