Foto: BPMI Setpres
JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah 2023.
Salah satunya mengatur adanya pelarangan pembelian rokok secara batangan.
Presiden Joko Widodo sebut rencana pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Itu kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ucap Presiden Joko Widodo dilansir dari InfoPublik.
Presiden sebut di beberapa negara, pembelian rokok secara batangan telah dilarang. Oleh karena itu, Indonesia akan ikut melakukan pelarangan pembelian rokok secara batangan dengan didasari aturan dari Keppres yang baru saja diterbitkan itu.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuh Presiden.
Aturan yang termasuk dalam Keppres itu terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai, 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 2. Ketentuan rokok elektronik; 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4. Pelarangan penjualan rokok batangan; 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; 6. Penegakan dan penindakan; dan 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Follow Berita Hariankota di Google News