KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Masih ingat Wildan Ahmad pelajar SMP Karanganyar yang meninggal setelah di keroyok tiga orang saat latihan silat pada 26 November 2023 silam.
Kini tiga pelaku anak berinisial AE (17), HT (16) dan MA (15) telah dijatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan pada ketuga orang anak pelaku penganiyayaan Wildan Ahmad itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ketigannya lima tahun penjara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar Al Fadjri mengatakan vonis hukuman yang diberikan pada AE, HT, dan MA 15 itu telah doputuskan dalam sidang yang digelar pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Ketigannya terbukti telah melakukan kekerasan yang berakibat hilangnya naywa seseorang. Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai ketiga secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU Perlindungan Anak.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada masing-masing tiga pelaku anak,”papar Al Fadjri saat ditemui wartawan, dijumpai di kantor PN Karanganyar pada Selasa (23/1/2024).
Ia mengatakan salah satu pelaku tengah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri. Hanya saja pihaknya belum mengetahui siapa pihak yang mengajukan banding, apakah dari JPU atau terdakwa.
Saat ini ketuga orang pelaku tengah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kutoarjo.
Sedangkan dua pelaku lainnya Bagus P (21), warga Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Rivan S (20), warga Tegalgede baru akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (24/1/2024).
Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang dipimpin langsung dirinya selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu.
“Sidang perdana harusnya Rabu pekan lalu. Tapi kami tunda karena belum ada kuasa hukum yang mendampingi pelaku,” katanya.
Halaman
Editor | : |
---|