Hingga Periode April 2023, Jasa Raharja Solo Serahkam Santunan Senilai Rp. 22,8 Miliar

Jasa Raharja Solo total serahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sebesar Rp. 22,8 M

17 Mei 2023, 13:05 WIB

Foto/istimewa

SOLO, HARIANKOTA.COM – Hingga bulan April Tahun 2023 PT Jasa Raharja Perwakilan Surakarta telah penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum sebesar Rp. 22,8 M.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Surakarta, Bagus Tri Maistiyanto sebut penyerahan santunan ini mengalami peningkatan sebesar 18,26 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Peningkatan ini dipengaruhi mobilitas masyarakat yang meningkat khususnya di wilayah Surakarta sehingga menimbulkan tingginya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya Rabu (17/5/2023).

Komitmen Jasa Raharja untuk selalu aktif dan proaktif dalam memberikan pelayanan santunan korban kecelakaan lalu lintas.

“Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan, sampai dengan April 2023, rata-rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 11 jam,” papar Bagus.

Dirinya sampaikan sampai bulan April 2023, kontribusi biaya yang dibayarkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 97.87%.

“Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja,” imbuhnya.

Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dukcapil memiliki sistem terintegrasi secara online, yang dapat mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan Jasa Raharja dengan cepat dan tepat.

Jasa Raharja juga telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ ahli waris korban secara utuh.

Disamping itu, telah bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/ hari libur.

“Seluruh upaya kolaborasi bersama dengan stakeholder terkait kami tingkatkan terus, sehingga dapat memenuhi kualitas pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait