Harga Diri Terinjak, Suami di Tuban Bacok Penagih Utang yang Lecehkan Istri

Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025) dan dipicu oleh kemarahan pelaku akibat pesan tak senonoh yang dikirim korban kepada istrinya.

1 Maret 2025, 21:53 WIB

TUBAN, HARIANKOTA.COM – Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi penganiayaan brutal yang dilakukan seorang suami berinisial IS (29 tahun) terhadap penagih utang, Andika Setiawan (23 tahun).

Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025) dan dipicu oleh kemarahan pelaku akibat pesan tak senonoh yang dikirim korban kepada istrinya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, korban yang bekerja sebagai penagih utang dari bank plecit mendatangi rumah pelaku untuk menagih pembayaran.

Namun, pelaku yang sudah dikuasai amarah langsung menyerang korban dengan sebilah pedang.

“Pelaku merasa harga diri keluarganya dilecehkan setelah mengetahui pesan yang dikirim korban kepada istrinya. Dalam pesan tersebut, korban diduga menawarkan uang sebesar Rp500.000 agar istri pelaku mau diajak berhubungan intim,” ungkap AKP Dimas.

Serangan brutal tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian leher dan perut. Korban segera dilarikan ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kronologi kejadian bermula saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang. Pelaku yang sudah menunggu di depan rumah langsung keluar dan menyerang korban dengan pedang.

Tanpa ampun, pelaku menusukkan pedang ke perut korban dan menyabetkan ke arah leher korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri ke arah Kabupaten Lamongan. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil disita.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Dimas.

Insiden ini menjadi perhatian warga sekitar dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan pelaku tidak dibenarkan, meskipun dilatarbelakangi oleh emosi sesaat.***

 

Editor:Alifian

Berita Lainnya