Gak Perlu Capai, Ikuti Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal 2023, Ini Syaratnya

24 Maret 2023, 21:26 WIB

Dok/Kemenhub

JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) buka program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut 2023.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Hendri Ginting, mengatakan mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini juga sebagai bentuk dukungan Ditjen Hubla mengenalkan moda transportasi alternatif untuk mudik di tahun ini.

“Kami harap dengan adanya program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini diharapkan dapat menekan kepadatan mudik yang ada, dan dapat memberikan dampak yang positif,” ucap Hendri dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Adapun pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis akan dilakukan secara online melalui:https://mudikgratis.dephub. 

Pendaftaran online itu telah dibuka sejak 23 Maret 2023 dan akan berlangsung hingga 5 April 2023 dengan verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada 25 Maret 2023 – 7 April 2023.

Sedangkan pendaftaran offline juga telah dilakukan sejak 23 Maret 2023 – 16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat.

Untuk arus mudik dengan rute Tanjung Priok – Tanjung Emas akan dilaksanakan dua kali yaitu pada 15 dan 17 April 2023, sedangkan untuk arus balik juga sebanyak dua kali dengan rute Tanjung Emas-Tanjung Priok pada 25 dan 28 April 2023.

Sementara untuk kuota tersedia sebanyak 2.500 penumpang/trip dan 1.250 motor/trip sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor.

Berikut persyaratan untuk mengikuti program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut.

Persyaratan :

  1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
  2. Kondisi motor layak jalan
  3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
  4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
  5. Harus dilengkapai dengan pegangan belakang
  6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
  7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang.
  8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
  9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal satu liter/motor
  10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.

Adapun dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran :

  1. Kartu identitas calon pemudik;
  2. STNK asli;
  3. SIM asli.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini