Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Karanganyar, Yopie Eko Jati Wibowo saat dikonfirmasi wartawan membantah gaji pegawai non PNS dilingkungannya mengalami keterlambatan.
Memang, ungkap Yopi, mekanisme pembayaran gaji non PNS berbeda dengan pegawai berstatus PNS atau PPPK. Dimana, mekanisme pembayaran Gaji non PNS mengikuti anggaran kegiatan Dinas.
“Mekanisme pencairan gaji non PNS memang sesuai anggaran kegiatan. Jadi tak bisa dibilang molor. Kita tetap berupaya agar gaji bisa terbayar antara tanggal 1-10. Sayangnya belum bisa. Karena mekanisme sesuai anggaran kegiatan Dinas. Untuk besarnya masih sama, belum ada kenaikan,” papar Yopie.