Endorse Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap Polisi

Dua selebgram asal Solo dan Boyolali diamankan oleh Satreskrim Polresta Surakarta usai kedapatan promosikan judi online

25 September 2023, 22:04 WIB

Sementara itu, ANP diamankan juga di rumahnya di Sawit Kabupaten Boyolali sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut pengakuan kedua pelaku, dirinya diwajibkan mengendorse 2 kali sehari selama sebulan.

Dan untuk gaji mereka dalam sebulan adalah untuk pelaku ANP Rp. 1.600.000/ perbulan sedangkan pelaku PWU Rp. 600.000/ perbulan.

“Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 45Ayar (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan dengan ancaman hukuman dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.***

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini