KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Perselisihan kecil soal rokok berujung aksi kekerasan brutal di Karanganyar, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial DA (42), warga Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar ditangkap pihak kepolisian setelah menyerang tetangganya dengan senjata tajam dan menyebabkan luka serius di tangan korban.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman pelaku sendiri yang terletak di Dukuh Ngemplak, Desa Suruh.
Menurut keterangan PS Kasi Humas Polres Karanganyar, IPTU M. Sulistiawan Abdillah, kejadian bermula saat korban, Sri Budi Pinilih (47), tengah berkumpul bersama teman-temannya di rumah seorang warga bernama Sumir. Sekitar pukul 11.30 WIB, DA datang dan mengambil rokok milik salah satu teman mereka tanpa izin.
Ketika diminta mengembalikan, DA justru pulang ke rumah dalam keadaan marah. Tak lama berselang, ia kembali dengan membawa sebilah pedang dan langsung mengamuk.
Korban Alami Luka Serius di Tangan
Korban sempat mencoba meredam situasi dengan mendekati pelaku, namun justru diserang. Spion motor korban dirusak, dan saat hendak mengambil motornya, korban malah dihantam bertubi-tubi dengan pedang oleh pelaku.
“Korban berusaha melindungi diri dengan sebatang kayu, namun tetap terkena sabetan. Tangan kanan mengalami lecet di empat jari, sedangkan tangan kirinya mengalami luka robek cukup parah hingga otot putus dan tulang patah,” jelas IPTU Sulistiawan, Senin (19/5/2025).
Korban segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar dan dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi Solo untuk perawatan intensif selama empat hari.
Pelaku Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Setelah dilakukan penyelidikan, DA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain helm korban yang rusak akibat sabetan, spion motor yang pecah, kaos yang dikenakan korban, serta hasil visum medis.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Melalui pernyataannya, IPTU Sulistiawan mengimbau warga agar tidak mudah terbakar emosi dan selalu mengutamakan penyelesaian konflik melalui cara damai atau jalur hukum.
“Permasalahan sepele seperti ini tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas bahwa tindakan impulsif karena hal remeh seperti rokok dapat berujung pada konsekuensi hukum dan kerugian besar bagi semua pihak.***
Editor | : | Alifian |
---|