DPRD Solo Gelar Paripurna Usulkan Pemberhentian Walikota Solo

Paripurna dihadiri Walikota Solo Teguh Prakosa

17 Januari 2025, 20:42 WIB

SOLO, HARIANKOTA.COM – DPRD Kota Solo menggelar rapat paripurna dengan agenda Mengusulkan Pemberhentian Wali Kota Teguh Prakosa. Dipimpin langsung Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo.

Rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa jam sebelum rapat berlangsung. Dihadiri juga oleh Walikota Teguh Prakosa.

“Rapat paripurna digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Jumat dengan catatan Nomor 01.3/BM-DPRD/I/2025,” jelasnya.

Budi sebut pelaksanaan rapat paripurna siang itu berdasarkan sejumlah pasal di Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Salah satunya Pasal 79 ayat (1) yang menyatakan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam forum rapat paripurna.

Oleh karena itu, hari ini juga diumumkan Wali Kota Solo Teguh Prakosa akan berhenti masa jabatannya terhitung sejak tanggal pelantikan Wali Kota dan Wawali Solo hasil Pilkada 2024.

Mekanismenya DPRD Solo akan menyampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Solo melalui Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

Diketahui Teguh Prakosa yang merupakan Wakil Wali Kota Solo periode 2021-2024 berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota yang sesuai SK berakhir pada 2026 mendatang.

Teguh menjabat Wali Kota Solo setelah Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wali Kota karena terpilih sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Namun lantaran adanya perubahan aturan dengan diselenggarakannya Pilkada Serentak 2024 maka masa jabatan kepala daerah berubah. Jabatan tersebut berhenti setelah dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak.

Editor:Dira Arnanta

Berita Lainnya

Berita Terkini