DKPP Beri Peringatan Keras Terakhir Pada Anggota KPU Karanganyar, Ini Bunyi Sanksinya

DKPP Beri Peringatan Keras Terakhir Pada Anggota KPU Karanganyar, Ini Bunyi Sanksinya (Foto: Bramantyo/hariankota.com)

12 November 2024, 09:33 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas mendapatkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas selaku Teradu II dalam perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (11/11/2024).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito seperti dikutip HARIANKOTA.COM dari laman resmi DKPP, Selasa (12/11/2024).

Sedangkan Komisioner KPU Karanganyar lainnya, Ketua KPU Daryono, dan tiga anggota KPU lain masing-masing Santoso, Siti Halimatus Sa’diyah, dan Andis Yuli Pamungkas dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Dalam putusannya, teradu II dinilai terbukti memerintahkan PPK Mojogedang untuk menggeser 58 suara PDI Perjuangan (PDIP) kepada caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Prasetya Adi Saputra daerah pemilihan (dapil) 1. Namun permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.

“Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi pergeseran suara partai PDIP, namun tidak menggugurkan tindakan Teradu II yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan 10 perkara yang melibatkan 53 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu dengan sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras Terakhir (1) dan Peringatan (5). Sedangkan 47 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini