Dilantik Sebagai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Inilah Tugas Prof Pujiyono

23 Februari 2024, 23:54 WIB

SOLO,HARIANKOTA.COM – Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, dilantik sebagai Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Lantas seperti apa tugas Ketua Komisi Kejaksaan RI? Sebagai ketua merangkap anggota, Prof. Pujiyono memiliki tugas dan wewenang di Komisi Kejaksaan RI.

Mengutip dari laman resmi Komisi Kejaksaan, adapun tugas dan wewenang dari Komisi Kejaksaan RI adalah sebagai berikut.

Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

Menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.

Lalu memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan.

Meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.

Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

Serta membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada jaksa agung dan presiden.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini