Ketua Forum Komunikasi Nasabah Korban Kospin Syariah Karanganyar, Joko Purnomo mengatakan terdapat beberapa kelompok forum nasabah korban Kospin Syariah. Seperti dikelompoknya saja yang beranggota 134 orang, dana belum terbayar Rp11 miliar.
Joko mengatakan Kospin Syariah menempuh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena badan usaha itu pailit.
“Saya dan teman-teman cukup bersabar. Saat ke Kospin, jawabannya berbelit. Mau temui rumah Ketua Kospin Burhan ternyata rumahnya di Tegalasri dijual. Lalu tanya ke mertua dia katanya HP enggak bisa dihubungi. Kantor Kospin juga digembok. Pengurus koperasi bilang tak tahu menahu,”jelas Joko Purnomo.
Joko mengatakan Kospin Syariah menempuh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena badan usaha itu pailit. Dalam perjanjian PKPU, pengembalian dana ke nasabah dilakukan bertahap. Pembayaran diprioritaskan dulu ke nasabah dengan dana bernominal di bawah Rp1 juta.
Kemudian pembayaran ke nasabah berdana di atas Rp1 juta dibayar 1,48 persen pertahun selama lima tahun.
Pengembalian tahap pertama dilakukan Desember 2022 terpenuhi. Namun tahap kedua yang seharusnya pada Juni 2023, dikemplang Kospin Syariah.
Joko mwngatakan dua nasabah berinisiatif menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang. Lantaran gugatan ditolak, pemohon mengajukan banding.
Joko mengatakan, dana puluhan miliar rupiah itu milik nasabah yang mengumpulkannya hasil berdagang, pegawai swasta maupun pemerintah dan sebagainya.
Harapan besar uang deposito dapat memudahkan mereka menjalani hidup di kemudian hari.
Hastuti, nasabah asal Badran Asri mengaku uang miliknya dan ketiga anaknya senilai Rp1 miliar tertahan di Kospin Syariah.
Bunga deposito sudah berhenti dicairkan kepada dirinya sejak 2019. Saat jatuh tempo, koperasi berbelit mengembalikan dananya.
“Kita kehilangan jejak ketua koperasi dimana. Balikin saja uang pokoknya. Uang itu milik keluarga saya yang butuh untuk biaya pendidikan, pernikahan dan lain-lain. Baru 10 juta yang dikembalikan,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi menyesali ketidakhadiran pihak pengelola dana nasabah di Kospin Syariah. Pihaknya berencana memanggil lagi penanggung jawab Kospin Syariah.
Pihak Kospin Syariah, ungkap AW Mulyadi hanya mengirim surat pemberitahuan yang dilayangkan kuasa hukum.
“Tahap 2 mediasi, pimpinan DPRD akan memanggil pengurus secara maraton. Akan dipertemukan dengan bapak dan ibu,” katanya.
Dalam forum mediasi dihadirkan Dirut PT BPR Bank Daerah Karanganyar (persero) Haryono. Di hadapan nasabah, Haryono menduga kinerja pengurus Kospin Syariah tak profesional.
“Kelemahan koperasi di SDM. Ini yang selalu menjadi masalah klasik,”terangnya.***
Halaman
Editor | : |
---|