KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Langkah antisipatif dilakukan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Karanganyar (BDK) guna mencegah terjadinya persoalan perbankan yang tak diharapkan sejak dini.
BDK melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (24/10/2024).
Proses penandatangan kesepakatan tersebut, langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH, MH bersama dengan direktur utama PT Bank Daerah Karanganyar (BDK) Dr. H. Haryono, SE, MM di aula kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Menurut Direktur Utama PT BPR Bank Daerah, Haryono, mengungkapkan bahwa penandatangan nota kesepakatan MoU bersama dengan Kejaksaan Negeri karanganyar tersebut selain untuk mencegah terjadinya resiko Fraud di BDK juga dalam rangka peningkatan efektifitas penanganan permasalahan hukum yang ada di BDK. Sehingga meningkatkan kepercayaan nasabah dan bermitra dengan BDK semakin tinggi.
Menurut Haryono, pengelolaan BDK sudah profesional dan bila terjadi fraud, yang bisa menimbulkan resiko kerugian keuangan mampu dicegah sejak dini. Selain itu, penandatanganan tersebut juga dilakukan untuk memberikan layanan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), di luar Penegakan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara atau pemerintah Kabupaten Karanganyar.
“Jadi kerjasama tersebut nantinya dari kejaksaan itu akan bisa memberikan pertimbangan hukum. Karena Kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara (JPN) dimana nantinya dari kejaksaan bisa memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit),” terang Haryono.
Diungkapkan Haryono, dengan adanya penandatanganan tersebut, kejaksaan selain nantinya dapat membantu memulihkan keuangan/kekayaan negara. Tentunya nanti juga akan bisa menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, terutama terhadap sejumlah nasabah yang bermasalah.
“Ya bisa saja nanti kita minta bantuan dengan kejaksaan untuk bisa memanggil beberapa nasabah yang bermasalah, terutama nasabah – nasabah yang mengalami kredit macet,” tegasnya.
Sementara, Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Datun Kejari Karanganyar Agus Rudiwawan, mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU tersebut tidak berbeda jauh dengan proses penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Karanganyar sebelumnya.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) tentunya kita juga memiliki tugas untuk membantu dalam permasalahan yang dialami oleh pemerintah daerah atau kabupaten, terutama dalam pendampingan terkait permasalahan hukum yang terjadi di BUMD seperti Bank Daerah Karanganyar yang notabenenya adalah perusahaan milik pemerintah setempat,” ungkapnya. (aya).
Editor | : |
---|