JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Tilang uji emisi mulai diberlakukan di Jakarta, 1 September 2023.
Tilang uji emisi ini digelar menyusul udara di ibu kota semakin buruk dan tercemar. Bila emisi kendaraan tidak memenuhi standar, pemilik akan dikenakan sanksi dengan denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Tilang uji emisi ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda mepat. Namun, kendaraan roda dua inipun bakal ditolang bila terkena tilang uji emisi.
Adapun syarat yang ditetapkan dalam uji emisi ini sendiri berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan. Misalnya, pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 %, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 %.
Berikut lima titik lokasi yang akan diadakan tilang uji emisi:
Halaman
Editor | : |
---|